Mengenal PPK PPS KPPS Pemilu 2024 Kewajiban dan Wewenangnya
Mengenal PPK PPS KPPS Pemilu 2024 Kewajiban dan Wewenangnya-Dalam pemilihan umum biasanya kita mengenal tiga istilah
yang di sematkan kepada petugas pemilihan umum.namun mungkin saja masih banyak
yang belum mengetahui apa sih istilah yang di sematla ke petugas tersebut.
Mengenal PPK PPS KPPS Mengenal Kewajiban dan Wewenangnya
Ketiga istilah tersebut adalah PPK,PPS,Dan KPPS Namiun apa
sih arti PPK,PPS,KPPS tugas dan kewenangannya?
Ketiga istilah itu memang sudah sering kita dengar dalam
setiap pemilu atau pemilihan umum di gunakan untuk pemilihan anggota Dewan
Perwakilan rakyat ( DPRRI) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ( DPRD ) Pemilihan PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN.
PPK PPS KPPS Kewajiban dan Wewenangnya
Arti singkatan PPK, PPS, dan KPPS
PPK, PPS, dan KPPS adalah KPUD, KPU, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya merupakan bagian dari penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara pemilu adalah badan yang menyelenggarakan pemilu.
Apa itu PPK?
PPK, sebagaimana dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2022 ayat 1 (7) 8 tahun, merupakan komisi yang dibentuk oleh KPU.
Kabupaten/Kota menyelenggarakan pilkada dan pilkada di tingkat kecamatan atau disebut dengan nama lain.
PPK adalah singkatan dari Komisi Pemilihan Daerah. PPK memiliki 5 anggota, 1 ketua dan 4 anggota.
Kewajiban dan Hak PPK
Dalam menyelenggarakan pemilu, PPK memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan KPU. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 8(1), tugas, wewenang dan kewajiban PPK adalah sebagai berikut:
Membantu KPU Negara dan Kabupaten/Kota dalam pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara (DPS), dan daftar pemilih tetap (DPT)
Membantu KPU Negara dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu
Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan, atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU Negara dan KPU Kabupaten/Kota
Menerima daftar pemilih dan menyerahkannya ke KPU Kabupaten/Kota
Kumpulkan hasil surat suara dari seluruh PPS di wilayah kerja
Merangkum hasil pemilihan dan penghitungan suara pada rapat yang dihadiri saksi-saksi yang hadir di Kecamatan Panwasur.
Apa itu PPS?
Pasal 1 ayat (8) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan dan pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau disebut kenaikan. Singkatan PPS berarti panitia pemungutan suara.
Kewajiban dan Hak PPS
PPS terdiri dari tiga anggota, satu presiden dan dua komisaris. Kewajiban dan wewenang PPS berdasarkan Pasal 19 PKPU No. 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Membantu KPU kabupaten/kota dan PPK dalam pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
Pembentukan KPPS
Verifikasi dan Ringkasan Dukungan untuk Kandidat Perorangan
Usulan Calon Pantaruri ke KPU Kabupaten/Kota
Pengumuman daftar pemilih
Menerima Komentar Publik pada Daftar Pemilih Sementara
Lakukan perbaikan dan publikasikan hasilnya pada daftar pemilih sementara
Menetapkan hasil pembenahan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap
Menerbitkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
Kirim daftar pemilih Anda ke PPK.
Apa itu KPPS?
Dalam PKPU No. 8 Tahun 2022 ayat 1 (10), KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk melakukan pemungutan suara.
Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS adalah singkatan dari Kelompok Organisasi Pemungutan Suara.
Kewajiban dan Wewenang KPPS
KPPS terdiri dari 7 orang, 1 orang ketua dan 6 orang anggota. Kewajiban dan wewenang KPPS yang dikutip dari Pasal 31 PKPU No. 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Pengumuman dan Pemasangan Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi yang hadir dan PPL
Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara dan Penghitungan Surat Suara
Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS
Menindaklanjuti dengan cepat temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
Menjaga dan memastikan keutuhan kotak suara setelah penghitungan dan penyegelan
Berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan penghitungan harus dibuat dan diserahkan melalui PPS kepada saksi peserta pemilu, PPL, PPS dan PPK
Kirim hasil penghitungan suara ke PPS dan PPL
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan kepada kami oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Untuk memenuhi kewajiban hukum, kekuasaan dan kewajiban lainnya.
Post a Comment for "Mengenal PPK PPS KPPS Pemilu 2024 Kewajiban dan Wewenangnya"