Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal PPK PPS KPPS Pemilu 2024 Kewajiban dan Wewenangnya

 

Mengenal PPK PPS  KPPS Pemilu 2024 Kewajiban dan Wewenangnya

Mengenal PPK PPS  KPPS Pemilu 2024 Kewajiban dan Wewenangnya-Dalam pemilihan umum biasanya kita mengenal tiga istilah yang di sematkan kepada petugas pemilihan umum.namun mungkin saja masih banyak yang belum mengetahui apa sih istilah yang di sematla ke petugas tersebut.

Mengenal PPK PPS  KPPS Mengenal   Kewajiban dan Wewenangnya

Ketiga istilah tersebut adalah PPK,PPS,Dan KPPS Namiun apa sih arti PPK,PPS,KPPS tugas dan kewenangannya?

Ketiga istilah itu memang sudah sering kita dengar dalam setiap pemilu atau pemilihan umum di gunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan rakyat ( DPRRI) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ( DPRD ) Pemilihan PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.

PPK PPS  KPPS Kewajiban dan Wewenangnya

Arti singkatan PPK, PPS, dan KPPS

PPK, PPS, dan KPPS adalah KPUD, KPU, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya merupakan bagian dari penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara pemilu adalah badan yang menyelenggarakan pemilu.

Apa itu PPK?

PPK, sebagaimana dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2022 ayat 1 (7) 8 tahun, merupakan komisi yang dibentuk oleh KPU.

Kabupaten/Kota menyelenggarakan pilkada dan pilkada di tingkat kecamatan atau disebut dengan nama lain.

PPK adalah singkatan dari Komisi Pemilihan Daerah. PPK memiliki 5 anggota, 1 ketua dan 4 anggota.

Kewajiban dan Hak PPK

Dalam menyelenggarakan pemilu, PPK memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan KPU. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 8(1), tugas, wewenang dan kewajiban PPK adalah sebagai berikut:

Membantu KPU Negara dan Kabupaten/Kota dalam pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara (DPS), dan daftar pemilih tetap (DPT)

Membantu KPU Negara dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu

Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan, atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU Negara dan KPU Kabupaten/Kota

Menerima daftar pemilih dan menyerahkannya ke KPU Kabupaten/Kota

Kumpulkan hasil surat suara dari seluruh PPS di wilayah kerja

Merangkum hasil pemilihan dan penghitungan suara pada rapat yang dihadiri saksi-saksi yang hadir di Kecamatan Panwasur.

Apa itu PPS?

Pasal 1 ayat (8) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan dan pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau disebut kenaikan. Singkatan PPS berarti panitia pemungutan suara.

Kewajiban dan Hak PPS

PPS terdiri dari tiga anggota, satu presiden dan dua komisaris. Kewajiban dan wewenang PPS berdasarkan Pasal 19 PKPU No. 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Membantu KPU kabupaten/kota dan PPK dalam pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap

Pembentukan KPPS

Verifikasi dan Ringkasan Dukungan untuk Kandidat Perorangan

Usulan Calon Pantaruri ke KPU Kabupaten/Kota

Pengumuman daftar pemilih

Menerima Komentar Publik pada Daftar Pemilih Sementara

Lakukan perbaikan dan publikasikan hasilnya pada daftar pemilih sementara

Menetapkan hasil pembenahan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap

Menerbitkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK

Kirim daftar pemilih Anda ke PPK.

Apa itu KPPS?

Dalam PKPU No. 8 Tahun 2022 ayat 1 (10), KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk melakukan pemungutan suara.

Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS adalah singkatan dari Kelompok Organisasi Pemungutan Suara.

Kewajiban dan Wewenang KPPS

KPPS terdiri dari 7 orang, 1 orang ketua dan 6 orang anggota. Kewajiban dan wewenang KPPS yang dikutip dari Pasal 31 PKPU No. 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Pengumuman dan Pemasangan Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara

Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi yang hadir dan PPL

Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara dan Penghitungan Surat Suara

Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS

Menindaklanjuti dengan cepat temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

Menjaga dan memastikan keutuhan kotak suara setelah penghitungan dan penyegelan

Berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan penghitungan harus dibuat dan diserahkan melalui PPS kepada saksi peserta pemilu, PPL, PPS dan PPK

Kirim hasil penghitungan suara ke PPS dan PPL

Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan kepada kami oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Untuk memenuhi kewajiban hukum, kekuasaan dan kewajiban lainnya.  

Post a Comment for "Mengenal PPK PPS KPPS Pemilu 2024 Kewajiban dan Wewenangnya"