Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jadwal tahapan Pemilu 2024 Serta Pelaksanaanya

 

Jadwal tahapan Pemilu 2024  Serta Pelaksanaanya

kilasjabar.com-Pemilihan umum atau Pemilu serentak sebentar lagi akan dilaksanakan. Tahapan Pemilu 2024 terdiri dari beberapa sesi, mulai dari pendaftaran hingga pelantikan. Jadwal dan tahapan Pemilu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jadwal tahapan Pemilu 2024  Serta Pelaksanaanya 

Pada Pemilu kali ini seperti tahun sebelumnya, masyarakat akan memilih wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat dalam Pemilu Legislatif atau Pileg. 

Pileg sendiri meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, akan dilaksanakan pula Pemilihan Presiden (Pilpres) beserta wakilnya, sekaligus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

 Berikut Jadwal dan Tahapan Pemilu 20224 

Bagi kalian yang sudah berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti sudah boleh ikut memilih. Mahasiswa dan pelajar perlu tahu tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

 Pemilih pemula cukup banyak pada Pemuli 2024 nanti. Pemilih pemula adalah pemilih yang nanti pada 14 Februari 2024 akan berusia 17 tahun. KPU telah melakukan pemutakhiran data terhadap jumlah pemilih pemilu hingga Juni 2022. Hasilnya, ada 578.139 pemilih baru dari total 190.022.169 orang.

 Berikut adalah tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022.

jadwal dan tahapan Pemilu 2024

Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye baru akan berlangsung mulai 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023. Setelah masa kampanye selama kurang lebih 75 hari, hari pemungutan atau pencoblosan baru akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

Putaran 1

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi,
  •  DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024 Masa tenang: 11-13 Februari 2024 Pemungutan dan penghitungan suara: Pemungutan suara: 14 Februari 2024

  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

Penetapan hasil Pemilu: Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): 

  • paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK Ada PHPU: 
  • paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan

  • DPRD Kabupaten/Kota: DPRD Kabupaten/Kota: 

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing

  •  anggota DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi: 

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Putaran 2 (jika ada)

Jika pada pemilihan umum 2024 mendatang terjadi putaran kedua, maka jadwalnya adalah sebagai berikut:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024

Masa kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024

Masa tenang: 23-25 Juni 2024

Pemungutan suara: 26 Juni 2024

Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Syarat untuk Masuk Daftar Pemilih

1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin

2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya

3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

4. Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el

5. Pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu dan

6. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian artikel tentang tahapan pemilihan umum 2024 yang akan kita ikuti sebagai warga negara indonesia untuk menentukan pemimpin yang bisa membawa indonesia lebih baik

Source:  kompas.com

Post a Comment for "Jadwal tahapan Pemilu 2024 Serta Pelaksanaanya "