Jadwal tahapan Pemilu 2024 Serta Pelaksanaanya
kilasjabar.com-Pemilihan umum atau Pemilu serentak sebentar lagi akan
dilaksanakan. Tahapan Pemilu 2024 terdiri dari beberapa sesi, mulai dari
pendaftaran hingga pelantikan. Jadwal dan tahapan Pemilu ini tertuang dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jadwal tahapan Pemilu 2024 Serta Pelaksanaanya
Pada Pemilu kali ini seperti tahun sebelumnya, masyarakat akan memilih wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat dalam Pemilu Legislatif atau Pileg.
Pileg
sendiri meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota. Selain itu, akan dilaksanakan pula Pemilihan Presiden (Pilpres)
beserta wakilnya, sekaligus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berikut Jadwal dan Tahapan Pemilu 20224
Bagi kalian yang sudah berumur 17 tahun pada saat pemungutan
suara 14 Februari 2024 nanti sudah boleh ikut memilih. Mahasiswa dan pelajar
perlu tahu tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
jadwal dan tahapan Pemilu 2024
Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye baru
akan berlangsung mulai 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023. Setelah masa
kampanye selama kurang lebih 75 hari, hari pemungutan atau pencoblosan baru
akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Berikut jadwal dan tahapan
Pemilu 2024:
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
Putaran 1
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14
Oktober 2022-21 Juni 2023
Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13
Desember 2022
Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14
Oktober 2022-9 Februari 2023
Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Anggota DPR, DPRD Provinsi,
- DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November
2023
Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024 Masa
tenang: 11-13 Februari 2024 Pemungutan dan penghitungan suara: Pemungutan
suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
Penetapan hasil Pemilu: Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu):
- paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK Ada PHPU:
- paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
- DPRD Kabupaten/Kota: DPRD Kabupaten/Kota:
Disesuaikan dengan
akhir masa jabatan masing-masing
- anggota DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi:
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan
masing-masing Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Putaran 2 (jika ada)
Jika pada pemilihan umum 2024 mendatang terjadi putaran
kedua, maka jadwalnya adalah sebagai berikut:
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22
Maret 2024-25 April 2024
Masa kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024
Masa tenang: 23-25 Juni 2024
Pemungutan suara: 26
Juni 2024
Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli
2024.
Syarat untuk Masuk Daftar Pemilih
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
4. Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el
5. Pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu dan
6. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian artikel tentang tahapan pemilihan umum 2024 yang
akan kita ikuti sebagai warga negara indonesia untuk menentukan pemimpin yang
bisa membawa indonesia lebih baik
Source: kompas.com
Post a Comment for "Jadwal tahapan Pemilu 2024 Serta Pelaksanaanya "